Cara Menghitung THR Karyawan – Tunjangan Hari Raya atau THR memang hal yang ditunggu ketika mendekati perayaan hari besar seluruh umat agama di Indonesia. Apalagi menjelang lebaran pastinya THR sangat dinantikan karena bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan seperti membeli bahan makanan, pakaian dan lain sebagainya.
Selain lebaran, THR juga dicairkan pada saat hari raya natal, imlek, waisak serta nyepi sehingga semua pemeluk agama mendapatkannya. Dengan THR karyawan tidak perlu memanfaatkan jasa Bank keliling mingguan ataupun pinjaman lain untuk mendapatkan dana tambahan. Sesuai kebijakan pemerintah yang tertuang pada peraturan THR menyebutkan bahwa semua karyawan yang sudah bekerja minimum satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya sesuai proporsionalnya.
Penting untuk tahu cara menghitung THR karyawan supaya mendapatkan gambaran nominal uang yang akan diterima. Karena aturan menyebutkan bahwa karyawan yang sudah bekerja minimum satu bulan baik karyawan kontrak atau tetap berhak mendapatkan THR. Pada dasarnya tiap karyawan akan menerima gaji bulanan, dimana nantinya THR perhitungannya akan menyesuaikan gajinya.
THR diberikan oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu satu tahun satu kali. Aturan dari pemerintah mengenai THR wajib ditaati perusahaan karena jika tidak akan ada sanksinya. Memang penting mengetahui cara menghitung THR karyawan supaya kita dapat memperkirakan berapa pemasukan yang didapatkan.
Peraturan THR
Tunjangan hari raya adalah upah ataupun penghasilan berupa uang yang wajib diterima dalam waktu setahun sekali sesuai hari raya besar agama. THR akan dijamin negara serta diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menyesuaikan peraturan berlaku, THR wajib diberikan dengan jangka waktu 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karen THR adalah hal dari tiap karyawan maka perusahaan wajib memberikannya tepat waktu, jika tidak ada konsekuensi hukum yang diterima. Karena diberikan sebelum hari raya maka karyawan bisa memanfaatkannya dengan baik untuk memenuhi semua kebutuhannya.
Selain THR diterima karyawan dengan masa kerja minimal 6 bulan, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT juga akan memperolehnya. Tidak hanya bagi perusahaan, semua karyawan yang memiliki hubungan pekerjaan dengan pengusaha juga wajib memberikan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan
Pada dasarnya cara menghitung THR karyawan akan dibedakan berdasarkan jenis pekerjaannya misalnya kontrak, tetap, masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan. Perhitungan akan menggunakan parameter masing masing sehingga hasil yang didapatkan juga berbeda. Cara menghitung THR karyawan juga dapat dimanfaatkan pengusaha ataupun perusahaan untuk menentukan tunjangannya.
THR memang sudah menjadi hak karywan yang wajib dipenuhi setiap tahunnya. Kemudian pada cara menghitung THR karyawan akan digunakan rumus supaya memudahkan menentukan hasilnya. Rumus untuk tiap jenis karyawan akan berbeda beda, supaya lebih jelasnya silahkan simak penjelasannya dibawah ini.
1. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Pertama adalah cara menghitung THR karyawan kontrak dimana dilakukan berdasarkan pada masa kerjanya. Pada dasarnya perhitungannya akan ada perbedaannya dengan karyawan tetap karena nominalnya dihitung dengan proporsional. Kategori karyawan kontrak yang ada di Indonesia yang memiliki hak menerima THR seperti dibawah ini.
- Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT masa kerja minimum 1 bulan terus menerus ataupun bisa lebih.
- Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT dimana terkena putus kontrak 30 hari sebelum hari raya agama.
- Karyawan mutasi ke perusahaan lain yang memiliki hitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan sebelum belum menerima THR.
Perlu diperhatikan bahwa karyawan yang putus kontrak 3 bulan sebelum hari raya agama tidak memiliki hak mendapatkan THR. Kemudian rumus menghitung THR karyawan adalah berdasarkan masa kerja serta nominal upah 1 bulan, gaji pokok dan tunjangan seperti berikut.
Masa kerja/12 x Gaji 1 bulan (gaji pokok+tunjangan tetap)
Masa kerja kontrak | 6 Bulan |
Gaji Pokok | Rp.2.000.000 |
Tunjangan tetap | Rp.400.000 |
Perhitungan THR karyawan | 6/12 x (Rp.2.000.000 + Rp.400.000) = Rp.1.200.000 |
Nominal tunjangannya memang bisa berbda beda jumlahnya dari perusahaan dengan jenis uang makan, transport, bensin, servis kendaran, jabatan dan lain sebagainya. Dari cara menghitung THR karyawan diatas bisa dikatakan dapat dengan mudah kalian menemukan jumlah pemasukan berdasarkan besarnya gaji pokok dan masa kontrak.
2. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Kemudian selanjutnya cara menghitung THR karyawan tetap dimana berhak menerima 1 kali gaji sehingga nominalnya besar. Perhitungannya dilakukan dengan menotalkan setiap gaji dan juga tunjangannya sehingga didapatkan hasil THR. Untuk contoh perhitungannya kalian bisa simak dibawah ini.
1 x (Gaji pokok+tunjangan)
Masa kerja | 3 Tahun |
Gaji Pokok | Rp.2.000.000 |
Tunjangan tetap | Rp.400.000 |
Perhitungan THR karyawan | 1 x (Rp.2.000.000 + Rp.400.000) = Rp.2.400.000 |
Tunjangannya akan terdiri dari banyak jenis misalnya anak, perumahan, transportasi, makan maupun lainnya. Tak heran jika kelebihan karyawan tetap adalah mampu mendapatkan satu kali gaji secara penuh sehingga dalam sebulan menerima dua kali lipat.
3. Cara Hitung THR Belum Setahun
Lantas bagaimana jika masa kerja belum satu tahun dan tidak memiliki kontrak? ketika kalian sudah bekerja kurang dari 12bulan tetap memiliki hak mendapatkan THR dengan menggunakan perhitungan yang berbeda. Pada dasarnya cara hitung THR belum setahun menggunakan rumus menyesuaikan udanng undang seperti dibawah ini.
Masa Kerja x Gaji Perbulan : 12 Bulan
Masa kerja | 3 Bulan |
Gaji Pokok | Rp.2.000.000 |
Perhitungan THR karyawan | 3 x Rp.2.000.000 : 12 = Rp.500.000 |
Jadi perhitungannya memang akan berdasarkan pada waktu aktif bekerja dan kadang sistem tunjangannya tidak masuk. Meski begitu karyawan tetap akan mendapatkan hak akan THR walau nominalnya memang jauh lebih sedikit.
4. Perhitungan THR Karyawan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Kemudian bagaimana jika karyawan sudah bekerja sudah lebih dari 12 bulan? Menyesuaikan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 maka karyawan berhak menerima THR dengan nominal upah pokok. Jadi berbalik dengan perhitungan THR yang belum setahun, ketika sudah melebihi 12 bulan maka menggunakan rumus sebagai berikut.
1 x upah pokok
Masa kerja | 20 Bulan |
Upah Pokok | Rp.2.000.000 |
Perhitungan THR karyawan | 1 x Rp.2.000.000 = Rp.2.000.000 |
5. Perhitungan THR Karyawan Harian
Cara menghitung THR karyawan yang terakhir adalah untuk harian dimana akan mengikuti pada rata rata upah. Ketika sudah bekerja lebih dari 1 tahun maka THR akan sebesar rata rata upah tahunan, sedangkan jika kurang 1 tahun maka rata ratanya mengikuti upah bulanan.
Masa kerja > 1 tahun = Rata rata Upah 1 Tahun Terakhir
Masa kerja < 1 tahun = Rata rata Upah Perbulan
Kesimpulan
Memang cara menghitung THR karyawan dapat dibedakan berdasarkan status kepegawainnya. Kalian dapat memilah sendiri maka yang sesuai dengan tipe pekerjaannya. Kemudian ketika perusahaan tidak memberikan THR maka dikenakan denda 5% dari total seluruh THR yang dibayarkan ke karyawan menyesuaikan Pasal 10 Permenaker Nomor 6/2016.
Dengan mengetahui cara menghitung THR karyawan kalian akan lebih mudah memperkirakan nominal uang yang akan diterima. Pastinya gunakan uang THR secara bijak supaya finansial kalian tetap dapat stabil. Demikian penjelasan dari rkonline.id, semoga akan membantu kalian menghitung tanpa perlu kalkulator THR.